Crownqq

Kamis, 29 April 2021

5 Fakta Seputar Kasus Alat Rapid Test Antigen Bekas di Bandara Kualanamu

CrownQQ Agen DominoQQ BandarQ dan Domino99 Online Terbesar

Crownqq - Polda Sumatera Utara terus mengusut dugaan penggunaan alat rapid test antigen covid-19 bekas di Bandara Internasional Kualanamu, Sumatera Utara. Sejumlah petugas medis diperiksa.

Kejadian itu berhasil terungkap saat polisi menggerebek layanan rapid test Covid-19 di lokasi tersebut pada Selasa 27 April 2021. Penggerebekan tersebut dilakukan terkait dugaan pemalsuan proses uji cepat antigen.

Baca Juga :  Dua Tugboat di Tuban Jemput 16 Nelayan di Kapal MT Queen Majesty

Berikut perkembangan kasus dugaan penggunaan alat rapid test antigen covid-19 bekas pakai:

  • Para Petugas Medis Diperiksa

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, penangkapan berawal dari laporan salah satu korban. Laporan tersebut mengenai keberadaan petugas medis di Bandara Kualanamu yang menggunakan alat tes cepat antigen, yang membuat hasil tes penumpang positif Covid-19.

"Sekarang masih diperiksa secara intensif," kata Hadi, Rabu 28 April 2021.

Namun polisi belum menetapkan petugas medis tersebut sebagai tersangka. Polisi mempunyai waktu 1 X 24 jam untuk meningkatkan status mereka.

  • Petugas medis berasal dari Kimia Farma 

Sedikitnya lima petugas medis Kimia Farma yang sedang bertugas di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara, diperiksa terkait kasus tersebut Yakni RN, AD, AT, EK, dan EI.

  • Sejumlah Barang Bukti Disita

Usai penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni ratusan alat tes cepat antigen bekas, dua unit komputer, uang kertas, dua mesin printer, dan ratusan sampel hasil tes antigen belum teruji.

CrownQQ Agen DominoQQ BandarQ dan Domino99 Online Terbesar

  • Masuk dalam Kategori Pelanggaran UU Kesehatan

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara mengungkapkan kasus tersebut merupakan pelanggaran UU Kesehatan. ““Subdirektorat 4 Ditreskrimsus menindak dugaan tindak pidana dalam UU Kesehatan (UU Nomor 36 Tahun 2009),” kata Hadi.. 

  • Tanggapan Kimia Farma

PT Kimia Farma Tbk (KAEF) yang terseret dalam kasus ini langsung merespon. Melalui cucu PT Kimia Farma Diagnostik ini, pihaknya menegaskan akan memberikan tindakan tegas dan sanksi terhadap oknum kimiawan jasa rapid test Kimia Farma Diagnostika di Bandara Kualanamu melakukan tindakan penggunaan kembali alat rapid test antigen.

“Jika benar terbukti bersalah, kami akan memberikan tindakan dan hukuman tegas serta diberikan sanksi berat sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Direktur Utama PT Kimia Farma ini Diagnostika Adil Fadhilah Bulqini dalam keterangan tertulis, Rabu, 28 April 2021.

Dia menjelaskan, saat ini pihaknya sedang melakukan penyelidikan dengan aparat penegak hukum terkait penyidikan terhadap orang tersebut. Kami mendukung penuh penyidikan dan pemeriksaan yang dilakukan pihak berwajib atas kasus ini," ujarnya. Daftar Crownqq

0 komentar:

Posting Komentar